DPRD dan Pemkab Pesibar Sepakati Ranperda APBD 2026, Bupati Dedi Irawan Hadiri Penandatanganan

Pesisir Barat, Potensinasional.id — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bersama DPRD resmi menyepakati dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar, Mohammad Emil Lil Ardi, S.H., didampingi Wakil Ketua II Muhammad Amin Basri, S.M. Agenda tersebut dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD, para asisten daerah, perwakilan OPD, serta camat dari berbagai wilayah di Pesibar.

Dalam sambutannya, Bupati Pesibar Dedi Irawan menegaskan bahwa kesepakatan Ranperda APBD 2026 merupakan bukti kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Kerja sama ini menjadi harapan bersama untuk mewujudkan agenda pembangunan daerah, khususnya melalui pembahasan dan persetujuan APBD 2026 demi kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Dedi Irawan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD telah mengacu pada kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026. Struktur APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan skala prioritas pelayanan publik.

Bupati menyampaikan bahwa seluruh catatan, pertanyaan fraksi, hingga pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan keselarasan indikator kinerja program dan alokasi belanja.

“Pembahasan telah berjalan transparan dan akuntabel dengan semangat saling memahami tugas serta fungsi legislatif dan eksekutif,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar untuk memproses Ranperda APBD 2026 ke Gubernur Lampung guna evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Bupati Dedi Irawan juga menegaskan agar seluruh OPD mengoptimalkan sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan target pendapatan 2026 dapat tercapai.

“Anggaran yang tertuang dalam APBD adalah batas maksimal. Karena itu, belanja harus dilaksanakan efektif, efisien, ekonomis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mengakhiri sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan penyempurnaan selama proses pembahasan.

“Masukan DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan APBD agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah di masa mendatang,” tutupnya.


Kabiro: Z.Abidin