PRINGSEWU, Potensinasional.id – Polemik dugaan kerugian konsumen terkait pembelian emas di Toko Emas Mahkota Gold Pringsewu kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (26/5/2026), pihak toko belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan masyarakat yang mengaku mengalami selisih berat saat melakukan penjualan kembali (buyback) emas.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi toko, pihak keamanan (sekuriti) NUR WAHYU, menyampaikan bahwa pemilik (owner) sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung.
“Owner lagi di luar kota, Pak. Nanti kalau owner sudah pulang akan kami kabari,” ujar petugas keamanan toko kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, seorang konsumen mengeluhkan pembelian perhiasan emas yang disebut memiliki berat 1 gram, namun ketika hendak dijual kembali, emas tersebut hanya dihargai setara 0,5 gram. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penimbangan, kadar, serta informasi produk yang diberikan kepada konsumen saat transaksi awal.
Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat, mengingat transaksi jual beli emas harus mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan barang yang diperdagangkan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi produk dan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak Mahkota Gold segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi keresahan publik yang lebih luas.
Potensinasional.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen toko guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait persoalan ini. (Borneo)
