KEJARI PRINGSEWU SERAHKAN TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA HIBAH LPTQ KE PENUNTUT UMUM

Pringsewu, Potensinasional.id –26 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua tersangka, yaitu TP dan R, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti terkait.

TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta R, yang merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana hibah tersebut.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap TP dan R selama 20 hari ke depan, sejak 26 Maret hingga 14 April 2025. TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, sementara R ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.

Tim Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Kejari Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Redaksi