Jakarta, Potensinasional.id — 18 Maret 2025 – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Larangan ini diberlakukan karena ketiga negara tersebut dianggap rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hingga kini Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran di sana.
“Saya tegaskan lagi, ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan! WNI tidak boleh bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena berisiko tinggi menjadi korban TPPO,” ujar Menteri P2MI.
Menurutnya, semua WNI yang berada di tiga negara tersebut dalam pandangan pemerintah dianggap ilegal atau non-prosedural. Terutama di Kamboja dan Myanmar, banyak ditemukan indikasi kejahatan scamming dan judi online yang melibatkan pekerja migran.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah memulangkan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Pemulangan dilakukan dalam dua tahap:
- Selasa (18/3): 400 orang dipulangkan.
- Rabu (19/3): 154 orang menyusul melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. WNI yang ingin bekerja di luar negeri harus memastikan bahwa negara tujuan memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kementerian P2MI melalui layanan resmi yang tersedia. (Red)