Lampung, Potensinasional.id – Dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, himbau para pemudik yang hendak kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Harapanya agar mematuhi aturan penyeberangan yang mulai diberlakukan sejak 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.
Untuk mendukung kebijakan, Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung telah menerapkan sistem screening tiket terhadap seluruh kendaraan yang akan masuk ke area pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik strategis.
“Screening ini bertujuan untuk memastikan hanya kendaraan yang sudah memiliki tiket yang bisa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Bakauheni. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan kemacetan di area penyeberangan,” ujar AKBP Yusriandi.
Ia menambahkan, pembelian tiket kapal feri wajib dilakukan secara online dan hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 4,2 km dari Pelabuhan Bakauheni. “Setelah memasuki area pelabuhan, pembelian tiket secara langsung tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kabid Humas Kombes Pol Umi Yuni Astutik, menyampaikan bahwa tiket penyeberangan dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy maupun di rest area yang telah ditentukan.
“Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penumpukan kendaraan akibat antrean pembelian tiket di lokasi,” jelas Yuni.
Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan di sepanjang jalur arus balik guna memastikan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan baik, Mari kita ciptakan arus balik yang tertib, aman, dan lancar,” pungkas Kombes Yuni.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pemudik agar menjaga kondisi fisik saat berkendara, berhati-hati di jalan, serta memilih waktu perjalanan yang fleksibel untuk menghindari kepadatan. (Red)