Aniaya Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf dan Janji Usut

Semaran, potensinasional.id – Sebuah insiden kekerasan dan ancaman terhadap wartawan terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah. Lebih lanjut, peristiwa yang melibatkan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis. Sebagai konsekuensinya, Kapolri sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Insiden bermula saat Kapolri berada di Stasiun Tawang dan menyapa seorang penumpang difabel. Pada saat yang sama, sejumlah jurnalis dan humas yang meliput kegiatan tersebut mengambil gambar dari jarak yang aman. Namun demikian, seorang ajudan Kapolri diduga melakukan tindakan kekerasan berupa dorongan dan pemukulan terhadap salah satu wartawan.

Wartawan foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menjadi korban pemukulan. Setelah itu, ajudan tersebut memukul kepalanya. Selain itu, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis yang hadir di lokasi.

Kecaman dan Tuntutan

Akibatnya, aksi kekerasan dan intimidasi ini mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Oleh karena itu, kedua organisasi tersebut mengecam tindakan brutal ajudan Kapolri dan mendesak agar pihak berwenang meminta maaf kepada pelaku dan memberikan sanksi tegas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalannya atas insiden ini dan berjanji akan menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Lebih spesifik lagi, ia menegaskan bahwa kepolisian harus menjaga hubungan baik dengan media. Oleh sebab itu, kepolisian akan segera melakukan langkah investigasi internal.

Meskipun demikian, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis mengenai keamanan dan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas peliputan. Faktanya, oknum aparat keamanan melakukan tindakan kekerasan yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Landasan Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, hukum akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Sebagai penutup, PFI dan AJI Semarang menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pada akhirnya, mereka berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan penegakan hukum akan berjalan dengan adil. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. (Red)