Polres Pesisir Barat Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

 

Pesisir Barat, Potensinasional.id -16 April 2025 – Polres Pesisir Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Krui.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan keprihatinan mereka atas kondisi korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang sempat meninggalkan rumah pada Sabtu malam (12 April 2025). Korban diketahui pergi bersama teman-temannya, namun justru menuju rumah pelaku berinisial HMS (21), warga setempat.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Pesisir Barat pada 15 April 2025. Tim Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin oleh Plh. Kasat Reskrim IPDA Reno Hanafi Arif, SH langsung bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Pesisir Barat.

“Polres Pesisir Barat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak,” tegas IPDA Reno dalam keterangannya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.

“Jika melihat atau mendengar hal yang mencurigakan, segera laporkan. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan ruang tumbuh yang positif dan aman bagi generasi muda,” tambahnya.

Polres Pesisir Barat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya.

(Z. Abidin)