Polres Pringsewu Tetapkan Remaja 13 Tahun sebagai ABH dalam Kasus Perundungan Viral

Pringsewu, Potensinasional.id – Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif pada Minggu malam, 20 April 2025.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa peningkatan status IA menjadi ABH dilakukan melalui dua kali gelar perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Kami telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang viral di media sosial tersebut,” ujar IPDA Candra, Senin (21/4/2025).

Usai penetapan status, penyidik langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu.

IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Namun, karena usianya masih di bawah 14 tahun, IA tidak dilakukan penahanan.

“Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan, kecuali dalam kondisi luar biasa,” jelas Candra.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, IPDA Candra mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi peristiwa ini dengan aksi kekerasan atau menyebarkan konten yang justru memperkeruh suasana.

“Marilah kita bersama menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik bagi anak-anak. Gunakan media sosial secara bijak sebagai sarana edukasi, bukan untuk menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum,” pesannya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi perundungan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja putri mengenakan baju putih dan jilbab gelap mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang kali dari pelaku yang juga mengenakan kaus putih. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Meskipun korban telah meminta maaf berulang kali, pelaku tetap melanjutkan tindak kekerasan.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut viral. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelapor, dan teman-teman yang berada di lokasi.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian. (Red)