Tambahan Dana Pengawasan Proyek Gedung Kesehatan Way Kanan Tuai Sorotan

Way Kanan, Potensinasional.id Rencana tender tiga proyek pembangunan gedung khusus sektor kesehatan di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI, menuai sorotan publik. Proyek yang dikelola oleh RSUD Zainal Abidin Pagaralam (ZAPA) dan Dinas Kesehatan setempat ini diduga sarat kepentingan dan tidak transparan.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai permintaan tambahan anggaran pengawasan sebesar Rp1,25 miliar. Rinciannya, sebesar Rp450 juta disebut-sebut diminta kepada pihak RSUD ZAPA dan Rp800 juta kepada Dinas Kesehatan Way Kanan. Permintaan tersebut diduga berasal dari oknum di Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan dengan dalih anggaran pengawasan yang tersedia tidak mencukupi.

Namun, menurut Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Nepotisme (GERMASI), Ridwan Maulana C.PL., CDRA, penambahan anggaran tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, anggaran yang dialokasikan oleh Kemenkes RI sejatinya telah mencakup biaya pembangunan, perencanaan, dan pengawasan—dengan batas maksimal 5 persen dari total anggaran proyek sesuai ketentuan.

“Jika proses pengadaan dilakukan melalui metode e-Katalog, maka tidak ada alasan kekurangan anggaran. Penambahan dana justru membuka celah pemborosan dan potensi penyimpangan,” kata Ridwan, Minggu (21/4/2025).

Ia juga menyoroti bahwa metode e-Katalog merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato penyerahan DIPA dan TKD 2025 di Istana Negara pada 10 Desember 2024, Presiden menekankan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh transaksi pemerintah wajib menggunakan e-Katalog versi 6.0.

“Masih adanya dorongan penambahan anggaran pengawasan padahal sudah ada metode yang efisien seperti e-Katalog, sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

Ridwan mengaku telah menghubungi Kepala BPKAD Way Kanan untuk meminta klarifikasi terkait dasar regulasi atas permintaan tambahan anggaran tersebut. Dalam balasan pesan singkat, Kepala BPKAD menyatakan bahwa belum ada usulan resmi masuk.

“Untuk usulan penambahan anggaran belum ada usulannya… Mungkin itu penataan terkait dana DAK ya. Kalau itu diatur dalam petunjuk teknis dana DAK masing-masing kementerian,” demikian isi balasan Kepala BPKAD.

GERMASI pun mendesak agar proses pengelolaan anggaran negara tetap mengedepankan asas efisiensi dan transparansi.

“Kalau ada cara pengadaan yang lebih murah, aman, dan sesuai regulasi, kenapa harus memilih cara yang rumit dan justru menimbulkan kecurigaan?” pungkas Ridwan. (Red)