Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Digelar

Tanjung Karang, Potensinasional.id — 15 Mei 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Kamis (15/5).

Dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara itu, tim JPU terdiri atas Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian negara mencapai Rp584.464.193.

Menariknya, baik Tri Prameswari maupun Rustiyan hadir tanpa penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang disediakan oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Deni)