Lampung Barat, Potensinasional.id – 17 Mei 2025 –Aktivitas ilegal kembali mencuat di kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi secara mencurigakan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, pada 4 Mei 2025. Temuan ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil GERMASI (Gerakan Masyarakat Independen).
Alat berat tersebut diduga milik salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Barat. Excavator tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari otoritas kehutanan, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan.
Menanggapi temuan itu, GERMASI telah melayangkan laporan resmi kepada Kodim 0422/Lampung Barat dan juga menyampaikan informasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.
Komandan Kodim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyampaikan komitmen tegas dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
“Siapapun yang terlibat dalam pengrusakan kawasan hutan akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Rinto.
Senada, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., MM menyatakan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk penggunaan alat berat di wilayah tersebut.
“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan. Aktivitas di sana jelas tanpa izin,” ungkapnya.
Ironisnya, saat dilakukan verifikasi oleh tim gabungan, alat berat yang awalnya ditemukan di Register 43B tersebut telah berpindah lokasi. Informasi terbaru menyebutkan excavator tersebut kini berada di wilayah Suaka Margasatwa Gunung Raya, Sumatera Selatan, yang diduga kuat dilakukan untuk menghindari proses hukum.
Pendiri GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA mengecam keras peristiwa ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa kompromi,” tegas Ridwan.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik di balik aktivitas ilegal tersebut. Red