Ketua Presidium FPII Kecam Keras Dugaan Intimidasi Wartawan di Sekadau Kalbar

Sekadau, Potensinasional.id – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap dua wartawan media online, yakni Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, yang terjadi di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/6/2025).

“Kedua wartawan, R dan S, bahkan sempat diamankan sejumlah warga beserta mobil yang mereka gunakan. Mereka kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh sekelompok orang,” ungkap Kasihhati saat diwawancarai media di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Surat pernyataan tersebut berisi empat poin kesepakatan yang ditulis di bawah tekanan, yakni:

  1. Tidak membuat pemberitaan negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir.
  2. Wartawan dilarang memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
  3. Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan atau pungli terhadap masyarakat setempat.
  4. Jika terjadi pemberitaan negatif, pihak Detik Kalbar bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati menegaskan, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok penambang emas ilegal, bahkan di hadapan aparat penegak hukum setempat. Ia menilai tindakan intimidasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pihak yang sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda.

“Tindakan intimidasi ini jelas mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan dari korban, mengingat kasus ini telah viral secara nasional,” tegas Kasihhati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, surat pernyataan tersebut dibuat di salah satu kantor polisi (Polsek) di wilayah Sekadau, Kalimantan Barat.

“FPII sebagai garda terdepan pembela insan pers akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kriminalisasi dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas Kasihhati.

(Tim)