Way Kanan, Potensinasional.id– Praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Indonesia (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Laporan ini disampaikan setelah tim GERMASI melakukan investigasi mendalam melalui penelusuran data spasial. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa titik-titik terbitnya SHM tersebut masih berada di dalam zona Hutan Lindung.
“Penerbitan 96 SHM di kawasan hutan lindung jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara akibat alih fungsi aset negara secara ilegal,” tegas Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan sejak 26 April 2025. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada jawaban atau penjelasan dari pihak terkait.
“Bungkamnya ATR/BPN Way Kanan menimbulkan tanda tanya besar. Jika mereka tidak terlibat, mengapa enggan memberikan klarifikasi? Diamnya mereka justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum dalam skandal ini,” ujarnya.
GERMASI menilai praktik ini mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan tata kelola pertanahan.
“Kami mendesak Kejari Way Kanan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik penerbitan SHM ilegal ini. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Ridwan.
GERMASI berharap Kejari Way Kanan dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini demi menegakkan supremasi hukum serta menyelamatkan aset negara dari jeratan mafia tanah yang semakin terorganisir. (Tiem)