Way Kanan, http://Potensinasional.id — Konflik lahan kembali memanas di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Warga bersama Pemerintah Kampung setempat secara tegas menolak klaim sepihak atas lahan yang mereka yakini sah sebagai milik warga, dan mendesak pihak yang telah menguasai lahan selama 25 tahun untuk segera angkat kaki.
Kepala Kampung Gedung Jaya, Erwan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi dari seseorang berinisial J, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, klaim tersebut dinilai tidak berdasar dan keliru lokasi.
“Lahan yang diklaim oleh J itu sebenarnya berada di Kampung Tiyuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, bukan di wilayah kami,” ujar Erwan, Kamis (10/7/2025).
Erwan menegaskan bahwa masyarakat Gedung Jaya memiliki bukti kuat berupa peta wilayah sejak tahun 1985 serta dokumen pembayaran pajak atas lahan yang disengketakan.
“Kami punya bukti pembayaran pajak dan surat tagihannya jelas. Jangan seenaknya klaim tanpa dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan bahwa dua sertifikat yang kerap dijadikan dasar klaim oleh pihak J tidak pernah diperlihatkan secara nyata kepada masyarakat.
“Sertifikat itu sampai hari ini belum pernah ditunjukkan ke kami. Yang kami punya justru SKT, peta wilayah lama, dan bukti setor pajak,” katanya.
Pihak kampung juga tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum jika pihak J terus memaksakan klaim mereka.
“Kami siap menempuh jalur hukum. Jika perlu, kami laporkan ke Polda Lampung. Kalau mereka merasa benar, silakan hadirkan BPN untuk membuktikan batas wilayah yang sebenarnya,” tegas Erwan.
Salah satu warga, Alfian, turut angkat bicara. Ia menolak klaim J yang dianggap tidak mengenal batas wilayah dan sejarah kampung.
“Klaim mereka jelas salah alamat. Kami tahu betul sejarah kampung ini. Ini wilayah Gedung Jaya, bukan Tiyuh Baru,” ujar Alfian.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika hak atas tanah mereka terus dirongrong.
“Ini tanah kami, tempat kami hidup dan mencari nafkah. Bukan sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.
Namun, kuasa hukum dari pihak J, Japriyanto, membantah seluruh tuduhan warga. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi dan sudah melalui proses pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang ditunjukkan warga hanya peta administratif. Kami justru meminta perlindungan hukum dari aparat karena situasi ini sudah mengarah pada aksi premanisme dan pelanggaran hukum,” tegas Japriyanto.
Sengketa lahan ini kini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan proses penyelesaian dapat segera dilakukan secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
(Supriadi/Marji)