Konflik Lahan di Gedung Jaya Memanas, Warga Desak Penguasa Angkat Kaki Gepak Lampung: Ini Bentuk Perlawanan terhadap Mafia Tanah

Way Kanan, http://Potensinasional.id — Konflik agraria di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali memanas. Warga mendesak pihak yang telah menguasai lahan selama 25 tahun untuk segera meninggalkan area yang diklaim sebagai milik masyarakat secara sah.

Kepala Kampung Gedung Jaya, Erwan, mengungkapkan pihaknya baru saja menerima surat somasi dari seseorang berinisial J, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, klaim tersebut dinilai tidak berdasar dan mengandung kekeliruan.

“Lahan yang diakui oleh J itu sebenarnya berada di kampung sebelah, yakni Tiyuh Baru di Kecamatan Negeri Besar. Bukan di wilayah kami,” tegas Erwan, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Erwan, masyarakat Gedung Jaya memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk peta wilayah dari tahun 1985 dan dokumen pembayaran pajak yang sah.

“Warga kami punya peta tata letak wilayah, surat keterangan tanah (SKT), dan bukti pembayaran pajak. Sementara dua sertifikat tanah yang diklaim pihak J belum pernah diperlihatkan ke publik,” tambahnya.

Erwan juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang telah menanami lahan warga tanpa izin dan meresahkan masyarakat.

“Kalau mereka ngotot tanpa dasar yang jelas, kami siap lapor balik ke Polda Lampung. Kalau memang punya hak, tunjukkan batas wilayahnya secara resmi bersama BPN,” tegasnya.

Senada, salah satu warga, Alfian, juga menolak klaim dari J. Ia menegaskan bahwa masyarakat Gedung Jaya paham betul batas wilayah kampungnya.

“Klaim itu salah alamat. Ini wilayah kami, Gedung Jaya, bukan Tiyuh Baru. Kami tahu sejarahnya, dan tidak akan tinggal diam,” ujar Alfian.

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.

“Cukup sudah kami dimanfaatkan dan dijadikan kambing hitam. Ini bukan sekadar coretan di atas kertas, ini tempat kami hidup,” tandasnya.

Kuasa Hukum Pihak J Bantah Klaim Warga

Sementara itu, kuasa hukum pihak J, Japriyanto, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan warga. Menurutnya, lahan yang disengketakan telah bersertifikat resmi dan telah melalui proses pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang mereka tunjukkan hanya peta administratif. Kami justru meminta perlindungan hukum dari aparat karena sudah mengarah ke tindakan premanisme,” ujar Japriyanto.

Gepak Lampung Turun Tangan: Mafia Tanah Harus Dilawan

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Hi. Wahyudi, S.E., yang juga tergabung dalam tim pendamping hukum warga, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Gedung Jaya.

Ia menilai langkah warga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah.

“Presiden Prabowo telah menegaskan dalam astacita bahwa mafia tanah harus diberantas. Maka kami berdiri bersama rakyat Gedung Jaya untuk mempertahankan haknya,” kata Wahyudi.

Menurutnya, Gepak dan Tim Pembela Masyarakat telah mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum, termasuk konflik agraria.

“Ini adalah bagian dari kepedulian kami. Perjuangan ini akan kami maksimalkan, namun keberhasilan tetap memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah yang kerap bermain dengan manipulasi data pengukuran dan klaim kepemilikan.

“Jangan biarkan hak kalian dirampas. Lawan mafia tanah! Ini tanah kita, tempat kita hidup, dan akan kita pertahankan,” serunya. (Supriadi/Marji)