PRINGSEWU, Potensinasional.id — Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat awam kerap bertanya-tanya: apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian memiliki hak untuk mengajukan praperadilan? Terutama jika penetapan tersebut dinilai tidak sah, tidak berdasar, atau terkesan terburu-buru. Hal ini menjadi isu hukum yang penting untuk dipahami publik secara lebih luas.
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang disediakan undang-undang sebagai sarana untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penetapan seseorang sebagai tersangka. Hal ini diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
Menurut Yalva Sabri, S.H., advokat senior dari Kantor YALVA SABRI & PARTNERS, setiap warga negara, termasuk masyarakat awam, memiliki hak hukum yang sama untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan akibat penetapan sebagai tersangka.
“Praperadilan adalah hak konstitusional warga negara. Siapa pun, tanpa terkecuali, berhak menggugat keabsahan proses hukum jika merasa status tersangkanya tidak berdasar. Namun, tentu saja pengajuan ini harus didampingi penasihat hukum agar argumen dan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Yalva Sabri, saat dimintai pendapat hukum, Kamis (18/7/2025).
Beberapa aspek yang dapat diuji dalam proses praperadilan meliputi:
- Keabsahan penangkapan dan/atau penahanan;
- Keabsahan penggeledahan dan penyitaan;
- Keabsahan penetapan status tersangka, khususnya bila tidak disertai dua alat bukti yang sah.
Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan semakin diperluas. MK menyatakan bahwa penetapan tersangka yang tidak disertai dua alat bukti yang cukup dapat diuji melalui praperadilan. Hal ini memperkuat posisi masyarakat untuk menuntut keadilan secara proporsional dan sah.
Namun di sisi lain, rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat umum menjadi tantangan tersendiri. Banyak warga tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menggugat tindakan aparat jika merasa diperlakukan tidak adil secara hukum.
Yalva Sabri menambahkan, penting bagi masyarakat untuk lebih proaktif mencari bantuan hukum sejak awal agar tidak terjebak dalam proses hukum yang merugikan.
“Kantor kami terbuka bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum, termasuk dalam kasus praperadilan. Negara hukum harus memberi ruang yang sama bagi siapa saja untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Kesimpulan:
Ya, masyarakat awam dapat mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Asalkan memenuhi prosedur hukum dan, idealnya, dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum. Ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dalam rangka perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Red