Petani Way Lima Teriak! Harga Pupuk Subsidi Tembus Rp150 Ribu per Sak, Jauh di Atas HET

Puluhan Petani Protes Pengecer di Tiga Desa, Pupuk Indonesia Ancam Sanksi Tegas

Pesawaran, Potensinasional.id – Puluhan petani di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengeluhkan lonjakan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan melanggar aturan. Jelang musim tanam padi, harga pupuk di tingkat pengecer melonjak hingga Rp150 ribu per sak, padahal pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh lebih rendah.

Melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak (50 kg)
  • NPK: Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak (50 kg)

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengecer di Way Lima menjual pupuk dengan harga jauh di atas HET. Salah satu Kios (KIOS) milik Heri Gunawan di Desa Kuta Dalom, misalnya, menjual:

  • Urea: Rp140.000/sak (lebih mahal Rp27.500 dari HET)
  • NPK: Rp150.000/sak (lebih mahal Rp35.000 dari HET)

Selain harga tinggi, petani juga dibatasi dalam pembelian pupuk dengan alasan “luas hamparan.” Kondisi ini membuat petani makin terbebani.
“Ini musim tanam, tapi pupuk mahal dan susah didapat. Kami takut gagal panen,” keluh salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Hasil kofirmasi kepada pemilik kios Gun via telepon tidak ada respon lalu awak media pesan cat WhatsApp 0852794146xx juga tidak dibalas.

Pupuk Indonesia: Akan Ada Sanksi Tegas

Pihak penyedia resmi, PT Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa seluruh pengecer wajib menjual sesuai HET.
“Kios wajib menjual sesuai harga yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegas juru bicara PT Pupuk Indonesia.

Produksi Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan

Kenaikan harga ini diperkirakan menambah beban biaya produksi hingga 25 persen, yang dapat berdampak pada menurunnya hasil panen dan berujung pada lonjakan harga beras.
Ketua Asosiasi Petani Pesawaran bahkan menyebut kejadian ini sebagai “tamparan keras” bagi Kementerian Pertanian.
“Surat edaran menteri jangan cuma jadi hiasan di dinding. Harga Rp140 ribu per sak itu bukti pengawasan pemerintah lemah,” tegasnya.

Desakan Turun Tangan dari Pusat

Petani dan tokoh masyarakat meminta Kementerian Pertanian segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak ke pengecer-pengecer pupuk di Way Lima serta penindakan tegas terhadap pelanggaran HET.

Jika tidak ada tindakan konkret, para petani menilai ancaman krisis pangan nasional bukan lagi sekadar isapan jempol. Mafia pupuk dianggap masih merajalela, menyulitkan petani kecil di pelosok negeri. (Borneo)

(Sumber: Investigasi lapangan Kecamatan Way Lima, Keputusan Mentan No. 644/2024, dan pernyataan resmi PT Pupuk Indonesia)