Jejak Galian C di Pekon Fajar Agung Barat, Jalan Aspal Lingkungan Rusak Warga Khawatir, Hukum Mengintai

Pringsewu, Potensinasional.id— Aktivitas tambang Galian C di Pekon Fajar Agung Barat Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan lingkungan yang baru dibangun dengan anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU). Warga setempat mengkhawatirkan kerusakan akan semakin parah jika aktivitas penambangan tidak segera dihentikan ujar salah satu masyarakat.(15/Agustus/2025)

Siapa di balik aktivitas ini?
Dari penelusuran tim Potensinasional.id, di lokasi terlihat dua orang yang berperan sebagai pengawas: Pak Ny*t* dan N*n*k.
Pak Ny*t* disebut bertugas mengatur jalannya kegiatan, sementara Ninuk mengawasi pembagian muatan serta mengontrol alat berat. Saat dikonfirmasi, N*n*k mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Kanit Polres Pringsewu.

“Saya sudah laporan ke Polres Pringsewu, Kanit,” kata N*n*k singkat.

Bagaimana dampaknya?
Truk pengangkut material dari lokasi tambang diduga melintas dengan muatan berlebih. Tekanan beban berat inilah yang membuat lapisan aspal jalan lingkungan retak dan terkelupas, bahkan pada beberapa titik mulai terbentuk lubang. Padahal, jalan ini baru saja diperbaiki menggunakan APBD setempat.

 

Aktivitas tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 98: Pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Sementara untuk kerusakan jalan aspal yang menjadi aset daerah, pelaku bisa dijerat Pasal 406 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”

 

Disamapaikan oleh perwakilan dari masyarakat pekon fajar Agung barat kepada awak media, “kalau ini dibirkan jalan di pekon kami gak lama pasti jadi kubangan bila musim penghujan tiba, dampak saat ini yang kami rasakan debu sepanjang jalan dan jalan mulai pada retak akibat mobil bermuatan tanah yang mereka gali menggunakan alat berat itu”, tutupnya.

“Bahkan ada jalan yang sudah kami perboden dengan alat seadanya karna jalan itu sudah pecah gegara mobil bermuatan tanah itu”, imbuhnya.

Masyarakat Pekon Fajar Agung barat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk segera:

  1. Menutup sementara aktivitas tambang Galian C yang merusak jalan.
  2. Meminta pertanggungjawaban pihak pengelola tambang untuk memperbaiki kerusakan.
  3. Memproses hukum pihak yang terlibat sesuai UU Lingkungan Hidup dan KUHP.

Dengan kondisi jalan yang kian memburuk, warga khawatir jika dibiarkan, kerusakan akan berdampak lebih luas, termasuk mengganggu distribusi hasil pertanian dan akses pendidikan anak-anak di pekon. (Borneo)