Kejari Pesawaran Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Pendidikan 2024

PESAWARAN, Potensinasional.id – Publik mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2024. Desakan ini mencuat setelah hasil penelusuran dan analisa mendalam menemukan sejumlah kejanggalan pada alokasi belanja sektor pendidikan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Potret Anggaran Pendidikan 2024

Berdasarkan data realisasi, program Pengelolaan Pendidikan menghabiskan Rp128,3 miliar lebih. Dari jumlah itu, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar menyerap Rp74,4 miliar. Beberapa pos yang menjadi sorotan publik di antaranya:

  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp2,02 miliar yang tercatat berulang di sejumlah kegiatan.
  • Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Rp991,3 juta.
  • Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Rp19,2 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai hanya Rp39,8 juta, sedangkan belanja barang dan jasa justru mencapai Rp19,18 miliar.
  • Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa hanya Rp16,7 juta.
  • Belanja Perjalanan Dinas Rp444,6 juta, dengan perjalanan dalam kota saja Rp417,1 juta.
  • Belanja Makan dan Minum untuk Jamuan Tamu Rp192,7 juta.

Padahal, di lapangan masih ditemukan sekolah dengan fasilitas belajar terbatas, bangunan rusak, hingga minimnya sarana teknologi informasi.

Pertanyaan Publik yang Mengemuka

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan kritis dari masyarakat, antara lain:

  • Apakah pembangunan dan rehabilitasi yang dicatat berulang benar-benar dilaksanakan di semua titik?
  • Di mana saja lokasi kegiatan tersebut, dan berapa biaya per titiknya?
  • Apakah realisasi anggaran benar-benar 100 persen tepat sasaran?
  • Apakah guru honorer sudah menerima kenaikan upah yang layak?
  • Sekolah mana saja yang masih tertinggal dan perlu diprioritaskan?

Landasan Hukum yang Mengikat

Jika dugaan ketidakwajaran terbukti, maka hal itu dapat dikategorikan pelanggaran serius atas regulasi keuangan negara. Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3) yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 280 ayat 1) yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor (Pasal 2 dan 3) yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Permendagri No. 77/2020 (Pasal 3) mengenai asas pengelolaan keuangan daerah.

Seorang pengamat keuangan daerah menilai, dengan anggaran ratusan miliar, seharusnya mutu pendidikan di Pesawaran mengalami peningkatan signifikan.

“Jika realisasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi faktual di sekolah, maka hal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Desakan Publik

Berbagai elemen masyarakat kini menuntut Kejari Pesawaran bertindak cepat, transparan, dan profesional untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut. Langkah ini dinilai penting demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.

Konfirmasi Pihak Dinas

Sebagai upaya keberimbangan pemberitaan, redaksi Potensinasional.id telah mencoba meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Pesawaran melalui nomor WhatsApp 08127416xxxx dan Kepala Dinas Pendidikan di nomor 081781xxxx pada 20 Agustus 2025. Namun hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan tanggapan.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran fakta tambahan dan mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada publik. Red