LBH GP Ansor Pringsewu: Sengketa Tanah Yogyakarta Harusnya Selesai, Hibah Sudah Jelas Dilindungi Undang-Undang

Pringsewu, Potensinasional.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Pringsewu, Surohman, S.H., angkat bicara terkait sengketa tanah lapangan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Menurutnya, gugatan ahli waris terhadap aset desa berupa tanah hibah sejak 1939 tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila para pihak benar-benar memahami definisi dan kedudukan hukum hibah dalam sistem perdata Indonesia.

“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup, untuk selama-lamanya,” tegas Surohman, mengutip Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Ia menjelaskan, sejak delapan warga pada 1939 memberikan tanah tersebut kepada desa, status tanah itu sah berubah menjadi aset desa untuk kepentingan umum. Sertifikat tanah yang terbit tahun 2017 memperkuat bukti legalitas, sekaligus menutup ruang bagi pihak manapun untuk mengklaim kembali.

Dalam KUHPerdata, Pasal 1672 menegaskan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas (misalnya penerima hibah melakukan tindak pidana berat terhadap pemberi hibah). Bahkan, Pasal 1673 KUHPerdata menegaskan pembatalan hibah hanya bisa dilakukan dalam kondisi khusus, bukan karena klaim ahli waris setelah puluhan tahun.

“Artinya, gugatan yang diajukan ahli waris ini cacat logika hukum. Hak masyarakat Yogyakarta sudah final, tanah itu milik desa dan dilindungi undang-undang. Tidak ada celah hukum bagi siapa pun untuk merampas kembali aset desa yang sah atas dasar hibah,” tegasnya.

 

Selain menyoroti aspek hukum, Surohman juga mengapresiasi kekompakan masyarakat Yogyakarta yang hadir mengawal jalannya sidang terbuka di lapangan pada Jumat (22/8/2025).

“Kebersamaan warga Yogyakarta adalah cerminan kesadaran hukum rakyat. Mereka tahu bahwa tanah desa bukan hanya aset materi, tapi simbol kebersamaan dan ruang hidup masyarakat. Saya bangga dengan solidaritas mereka,” ujar Praktisi Hukum muda yang juga Sekretaris DPC LBH PWRI Pringsewu itu.

 

Surohman menambahkan, LBH GP Ansor siap memberikan dukungan moril dan advokasi kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses peradilan harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kami berdiri bersama masyarakat Yogyakarta. Jangan pernah takut, karena hukum ada di pihak yang benar. Tanah hibah untuk desa, sah menjadi milik desa. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

 

Sidang lanjutan pada Rabu (27/8/2025) di PN Kota Agung akan menjadi babak krusial. LBH GP Ansor Pringsewu menyerukan agar hakim memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepastian hukum, serta menghentikan upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengacak-acak aset desa. Red