Rp455 juta Masih Mengendap di Rekening KONI, Hapir Masuk Gahun 2026

Pringsewu, Potensinasional.id – Dana hibah sebesar Rp500 juta yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2025 kini menuai sorotan. Pasalnya, dari total anggaran tersebut, baru sekitar Rp45 juta yang digunakan, sementara sisanya kurang lebih Rp455 juta masih mengendap di rekening KONI.

Ketua KONI Pringsewu, Ferdy—yang juga anggota DPRD setempat—membenarkan bahwa dana tersebut belum sepenuhnya dicairkan.
“Dana hibah memang masih ada di rekening, belum bisa ditarik karena cabang olahraga (cabor) belum mengajukan proposal kegiatan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tidak sembarangan memberikan uang dalam penggunaan dana hibah ini,” ujarnya, Selasa (27/8/2025).

Ferdy bahkan menyebut jika dana itu tidak digunakan, pihaknya siap mengembalikannya.
“Kalau memang tidak digunakan, bisa saya kembalikan saja daripada saya pusing,” ucapnya.

Cabor Bantah

Namun, pernyataan Ketua KONI tersebut dibantah oleh sejumlah pengurus cabor. Mereka menegaskan bahwa proposal kegiatan sudah diajukan sesuai mekanisme, namun hingga kini tidak ada realisasi.
“Kami sudah mengajukan rencana kegiatan, tapi tidak direalisasikan. Dalam rapat pun sering tidak ada kekompakan, kalau ketua hadir, bendahara justru tidak ada dengan alasan di luar kota, karena bendahara juga anggota DPRD,” kata salah satu pengurus cabor.

Sejumlah cabor juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Kerja KONI Kabupaten Pringsewu telah dipaparkan bahwa dana hibah tidak diberikan langsung ke cabor dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk kegiatan. Adapun program yang seharusnya dijalankan antara lain:

  1. Pelatihan pelatih cabor
  2. Penguatan kelembagaan cabor
  3. Keikutsertaan dalam kejurda dan kejurnas
  4. Penjaringan atlet berprestasi
  5. Monitoring dan evaluasi (monev) prestasi cabor
  6. Pelatihan sport injury treatment
  7. Rehabilitasi atlet cedera
  8. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa bidang di KONI sudah mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Ketua KONI, tetapi belum juga ditindaklanjuti. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Ketua KONI lamban dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kalau Ketua KONI merasa pusing, lebih baik mundur saja daripada tidak mampu mengelola amanah,” kritik salah satu pengurus cabor.

Desakan Audit APH

Sebagaimana diketahui, dana hibah pemerintah daerah kepada KONI sejatinya digunakan untuk pembinaan, pelatihan, serta peningkatan prestasi olahraga. Dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang transparan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau penggelapan dana hibah, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sejumlah pihak kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan audit dan memastikan dana hibah KONI Pringsewu digunakan sesuai peruntukan.