Kejari Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice

Pringsewu, Potensinasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Pada 8 dan 9 September 2025, Kejari Pringsewu menghentikan penuntutan dua perkara setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa paksaan.

Perkara pertama menyangkut tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka S (57), seorang buruh asal Pringsewu. Perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi berujung pelaporan hukum. Namun, pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai di hadapan penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Perkara kedua adalah penganiayaan yang melibatkan W (26), seorang petani. Peristiwa terjadi di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 dan menyebabkan korban terluka. Perdamaian tercapai pada 21 Agustus 2025 dengan kesepakatan tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan syarat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta perdamaian yang murni dan tanpa rekayasa.

“Penghentian penuntutan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan, memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” tegasnya. (Red)