TANGGAMUS, Potensinasional.id– Kematian seorang narapidana bernama Tarmisi (37), warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, di Rutan Kelas II B Kota Agung, menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga. Almarhum dikabarkan tewas dengan cara gantung diri di ruang strap sel atau isolasi, pada Kamis (4/9/2025) dini hari.
Keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat jenazah tiba di rumah duka. Nur, kakak korban, mengatakan terdapat luka lebam di dada, paha, kaki, serta lengan kanan korban. “Kalau memang gantung diri, kenapa banyak bekas lebam di tubuhnya? Ini yang membuat kami curiga,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Hal senada disampaikan kakak korban lainnya, Tohirin, yang menilai posisi tubuh Tarmisi saat ditemukan juga tidak wajar. “Adik saya disebut gantung diri dengan anduk di teralis, tapi posisi kakinya masih menapak lantai,” tegasnya.
Menurut keluarga, sebelum meninggal, Tarmisi sempat menuliskan surat kepada istrinya terkait tuduhan kasus penipuan. Ia membantah terlibat dalam perkara tersebut. “Surat itu dia titipkan ke istri saya untuk disimpan sebagai bukti. Setelah itu nomor handphonenya tidak aktif selama 10 hari, sampai akhirnya kami mendapat kabar ia meninggal,” ungkap Sobirin.
Istri korban juga menguatkan pernyataan keluarga. Ia bahkan masih menyimpan rekaman video bersama Tarmisi sebelum kejadian. Saat itu, Tarmisi tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan penipuan yang dilaporkan seseorang bernama Rio Pratama ke Polda Lampung pada 18 Desember 2024.
Keluarga menduga ada unsur kelalaian hingga tindak kekerasan di balik kematian Tarmisi. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan sanksi hukum bagi pihak Rutan bila terbukti lalai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengawas Rutan (KPR) Kelas II B Kota Agung bersama staf telah mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Pihak Rutan menjelaskan bahwa Tarmisi tewas akibat gantung diri di ruang isolasi. “Korban sebelumnya memang kami asingkan di strap sel, dan dua hari sebelum kejadian sempat dipanggil polisi terkait laporan dugaan penipuan,” terang perwakilan Rutan.
Sementara itu, jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak Rutan, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lama atau Pasal 474 ayat (3) KUHP baru, yang mengatur pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kini, keluarga besar almarhum Tarmisi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil, serta memproses pihak-pihak yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. ***