Pringsewu, Potensinasional.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/09/2025) siang.
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung. Proses berlangsung di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum setempat.
Tersangka berinisial C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Dalam perannya sebagai tenaga pemasaran yang menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, C.A. diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dalam perkara ini, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita 613 barang bukti, meliputi:
- aset tidak bergerak (tanah dan bangunan),
- kendaraan bermotor,
- perhiasan,
- telepon genggam, dan
- sejumlah rekening tabungan di berbagai bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejari Pringsewu, Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bor)