Polres Pesisir Barat Amankan Pria Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang diduga memiliki dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologi bermula ketika Tim Tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga sipil yang memiliki senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial DN.

Saat diinterogasi, DN awalnya mengaku hanya memiliki senjata mainan dan memperlihatkan satu pucuk airsoft gun dari dalam mobilnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam tas milik DN. Senjata tersebut diakui merupakan titipan dari adiknya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan ini serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
  • 1 pucuk senjata api jenis airsoft gun
  • 4 butir amunisi kaliber 9 mm
  • 1 unit mobil Honda Brio warna putih dengan nopol B 1375 FON

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

(Z.Abidin)