Lampung Tengah, Potensinasional.id – Aksi premanisme kembali mencuat di Kampung Margajaya, Kecamatan Linggapura, Lampung Tengah. Seorang warga penggarap lahan hutan lindung mendapat intimidasi dari tiga oknum preman berinisial FN, DN, dan JM.
Korban dipaksa mengakui tuduhan palsu sebagai pencuri mesin stem motor. Bahkan, ia dan keluarganya diancam akan dibunuh bila menolak. Peristiwa ini terjadi pada 28 September 2025.
Kronologi
Sekretaris Kampung Margajaya, Agus, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, masalah sempat dimediasi di tingkat kampung, namun justru berakhir dengan kesepakatan yang merugikan korban. “Korban didenda Rp4 juta oleh ketiga oknum tersebut,” jelasnya.
Langkah yang Ditempuh
Korban berencana melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah. Ia juga berharap Dinas Kehutanan menertibkan aktivitas penggarapan hutan lindung agar sesuai aturan perundang-undangan.
Harapan dan Pencegahan
Masyarakat berharap Polres Lampung Tengah meningkatkan patroli di wilayah rawan serta menindak tegas aksi premanisme. Warga juga diimbau aktif melaporkan kejadian pemalakan, ancaman, maupun tindakan mencurigakan kepada aparat berwenang.
Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, situasi aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat terwujud.
(Red/Tim)