Pringsewu, Potensinasional.id 5 Oktober 2025 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Cabang PMII Pringsewu menggelar sarasehan advokasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sekretariat PMII Pringsewu. Mengusung tema “Anti Toxic Vibe, Lawan Kekerasan, Sebar Cinta dan Bersuara”, kegiatan ini dihadiri anggota dan kader PMII setempat.
Ketua KOPRI PC PMII Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, S.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan. Ia berharap sarasehan ini dapat menjadi ruang untuk membangun kesadaran sekaligus mendorong keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2A) menunjukkan, pada semester pertama 2025 terdapat 12 kasus dengan 13 korban. Namun menurut Desi Dwiningsih, S.Kom., aktivis dari Perkumpulan Damar Lampung, angka sebenarnya diperkirakan lebih tinggi karena banyak kasus tidak dilaporkan.
Dalam paparannya, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
- Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
- Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Diskusi berlangsung interaktif, salah satunya terkait kasus pencabulan anak di Pesawaran. Pemateri menegaskan bahwa korban adalah pihak yang harus dilindungi, sementara pelaku harus diproses hukum sesuai aturan.
Lebih lanjut, Desi Dwiningsih mendorong terbentuknya forum edukasi dan diskusi berbasis gender agar masyarakat lebih berani bersuara, serta korban tidak lagi dipandang sebagai aib. “Korban berhak dilindungi, suaranya sah di hadapan hukum, dan mereka harus bebas dari trauma berkepanjangan,” tegasnya. (Borneo)