19 Ormas Laporkan Aries Sandi ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar dan Picu PSU Pesawaran

Pesawaran, Potensinasional.id – Sebanyak 19 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) resmi melaporkan mantan Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah yang digunakan Aries Sandi saat pencalonan kepala daerah, yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua Harian FMPB, Sumara, mengatakan bahwa selain 19 ormas dan LSM, pihaknya juga didukung oleh tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk menuntut keadilan.

“Kami melaporkan saudara Aries Sandi, mantan Bupati Pesawaran periode 2010–2015, atas dugaan pemalsuan ijazah dan penipuan terhadap negara. Akibat perbuatannya, negara harus menanggung kerugian hingga Rp27 miliar karena pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran,” ujar Sumara di hadapan awak media.

Ia menambahkan, perbuatan Aries Sandi telah berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama karena anggaran besar yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah harus terpakai untuk PSU.

“Uang rakyat sebesar Rp27 miliar yang seharusnya untuk pembangunan malah habis untuk PSU hanya karena ulah satu orang yang memalsukan dokumen. Ini jelas merugikan masyarakat Pesawaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumara menguraikan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015, Aries Sandi juga diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar, yang terdiri dari:

  • Gaji dan tunjangan Rp25 juta × 60 bulan = Rp1,5 miliar
  • Biaya operasional Rp125 juta × 60 bulan = Rp7,5 miliar
  • Biaya makan, minum, dan BBM Rp100 juta × 60 bulan = Rp6 miliar

“Totalnya sekitar Rp15 miliar, belum termasuk biaya PSU sebesar Rp27 miliar. Jadi total potensi kerugian negara mencapai Rp42 miliar,” ungkapnya.

Menurut Sumara, laporan ke Kejati Lampung telah dilengkapi dengan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ijazah Aries Sandi tidak sah, sehingga pencalonannya dalam Pilkada Pesawaran 2024 dinyatakan gugur.

“Seluruh berkas sudah kami serahkan dan diterima resmi oleh staf Kejati Lampung. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut keuangan negara dan keadilan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, staf Kejati Lampung Arisah membenarkan bahwa laporan dari FMPB telah diterima.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke bagian surat menyurat untuk didisposisikan kepada Kepala Kejati Lampung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa dokumen ijazah yang digunakan Aries Sandi dalam pencalonan Bupati Pesawaran tidak sah, yang berujung pada pembatalan pencalonannya dan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

(Borneo)