Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Bandar Lampung, Potensinasional.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap Dendi dan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan intensif yang berlangsung hampir 12 jam tersebut berakhir dengan penahanan terhadap kelima tersangka.

Pantauan di lokasi, Dendi Ramadhona tampak keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi, dan masker. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati.

Menurut keterangan resmi pihak Kejati, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, Dendi Ramadhona menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni dari tahun 2016 hingga 2024. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2025, posisinya digantikan oleh istrinya, yang terpilih sebagai bupati baru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan detail mengenai identitas empat tersangka lainnya maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan alat bukti dan mengembangkan kasus ini ke tahap selanjutnya. (Ronal)