Pesisir Barat | Potensinasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) memberikan apresiasi kepada Polres Pesisir Barat atas tindak lanjut laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 14 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Ketua LSM LIPAN Pesisir Barat, Mayasir, saat ditemui awak media pada Selasa (6/1/2026), mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan resmi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesisir Barat untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima undangan dari Polres Pesisir Barat melalui Tipidkor. Saya diminta hadir pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Reskrim Tipidkor untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan korupsi Dana BOS di 14 sekolah,” ujar Mayasir didampingi tim media dan perwakilan Ormas GRIB Jaya.

Ia menegaskan akan memenuhi undangan tersebut dan siap memberikan keterangan secara terbuka. “Insya Allah saya akan hadir tepat waktu. Mohon doa agar proses klarifikasi berjalan lancar dan perkara ini menjadi terang,” tambahnya.
Menurut Mayasir, penanganan kasus dugaan korupsi memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat. Namun ia meyakini langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melihat secara langsung pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah.
“Dana BOS seharusnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak didik dan dunia pendidikan. Kita ingin tahu sejauh mana dana itu berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mayasir menegaskan bahwa pelaporan ini dilandasi rasa cinta terhadap Kabupaten Pesisir Barat, masyarakat, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami agar praktik korupsi bisa ditekan. Harapan kami, grafik korupsi dapat menurun, tentu dengan dukungan semua pihak,” katanya.
Ia juga berharap para pemangku kepentingan, khususnya kepala sekolah, dapat memahami tujuan Dana BOS sesuai regulasi yang berlaku, yakni untuk memenuhi hak-hak peserta didik secara tepat dan bertanggung jawab.
“Saya yakin aparat penegak hukum akan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya. Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada kepala sekolah atau bendahara saja, tetapi menyentuh semua pihak yang terlibat,” pungkas Mayasir.
Sementara itu, LSM LIPAN menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polres Pesisir Barat.
(Z. Abidin)










