Lampung Barat, Potensinasional.id— Forum Keluarga Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa markup anggaran Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi di Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026, dan diterima oleh staf SPKT, Sapitri Veronika, dengan bukti tanda terima laporan.
Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil klarifikasi tersebut, pihak pengelola membenarkan bahwa menu MBG yang disajikan sesuai dengan foto yang sempat beredar di masyarakat.

Bahkan, menurut Heri, pihak SPPG mengakui bahwa nilai menu MBG untuk anak TK hanya sebesar Rp5.000 per porsi.
“Mereka mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Padahal jatah dari Badan Gizi Nasional (BGN) itu sekitar delapan ribu rupiah. Lalu ke mana tiga ribu rupiahnya?” ujar Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa dalam satu dapur SPPG umumnya memproduksi lebih dari dua ribu porsi per hari. Jika dikalkulasikan, selisih anggaran tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan minimal Rp3 juta per hari, atau puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
“Praktik markup menu MBG ini kami kategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ancaman hukumnya jelas, minimal empat tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung, Salda Andala, SH, menyatakan kehadiran pihaknya di Kejaksaan merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama warga Persyarikatan Muhammadiyah.
“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas. Saudara kami tidak sendiri. Jangan takut dan jangan mundur sejengkal pun meski ada ancaman dari pihak pengelola MBG Sekincau,” ujarnya.
Salda juga berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau yang disebut bernama Anggun Dwi Puspita.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua Fokal IMM Lampung Barat didampingi oleh Yodi Atrolia, SH selaku Sekretaris Fokal IMM Lampung Barat serta Waahdi Syarif, Ketua Lembaga Hikmah PDPM setempat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah viral keluhan wali murid terkait menu MBG Sekincau. Ironisnya, kritik tersebut justru berujung dugaan intimidasi terhadap wali murid bernama Rafita Sari, yang didatangi langsung ke rumahnya oleh pihak pengelola SPPG Sekincau pada Minggu, 18 Januari 2026. Wali murid tersebut mengaku mendapat tekanan dan ancaman secara verbal. (Sal)
Foto: Suasana pelaporan Fokal IMM Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. ***







