Delapan Desa di Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru

Bandar Lampung, Potensinasional.id — Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pengembangan Kota Baru.

Delapan desa yang menyatakan kesepakatan tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah ini merupakan langkah strategis untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

“Ini merupakan tahapan awal. Setelah persetujuan desa, proses akan dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah dan DPRD sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah,” ujar Binarti.

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan perluasan wilayah Kota Baru, melainkan penyesuaian batas administrasi antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa proses penyesuaian wilayah tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua aspek utama, yakni administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.

Pada aspek administrasi kependudukan, perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu, penyesuaian administrasi pertanahan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Penyesuaian ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan lahan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah,” tegasnya.

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian wilayah. Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan mencapai sekitar 8.000 hektare dengan data kependudukan yang telah terverifikasi.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, namun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun.

Melalui integrasi wilayah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pemerataan pembangunan dapat dipercepat, kualitas pelayanan publik meningkat, serta peran Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru semakin kuat. ***

 

Kutipan media : pemerintah Provinsi Lampung