Pesisir Barat, Potensinasional.id – Dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 24 Krui, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Oknum kepala sekolah berinisial S, yang saat ini menjabat sebagai kepala SD Negeri 24 Krui, diduga tidak menyalurkan dana PIP kepada sejumlah siswa penerima sejak beberapa tahun terakhir.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah satu wali murid kepada Potensinasional.id pada Jumat (6/2/2026). Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi penerima PIP, anaknya tercatat sebagai penerima bantuan sejak tahun 2019 hingga 2025. Namun, hingga kini dana tersebut tidak pernah diterima oleh siswa yang bersangkutan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, anak kami tercatat sebagai penerima PIP. Tapi faktanya, bantuan itu tidak pernah disalurkan kepada siswa. Kami menduga dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah,” ujar wali murid tersebut.
Wali murid lainnya juga mengaku kecewa dan menilai pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan bantuan pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tak hanya soal PIP, para wali murid juga menyoroti kondisi sarana prasarana sekolah, khususnya fasilitas toilet (WC) yang dinilai tidak terawat dan tidak layak digunakan siswa. Padahal, menurut mereka, sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah yang cukup besar setiap tahunnya.
“Kami melihat dana BOS cukup besar, tetapi kondisi WC sekolah sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik,” keluh salah satu wali murid.
Atas dugaan tersebut, para wali murid meminta Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memanggil kepala SD Negeri 24 Krui. Mereka juga mendesak agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan penyimpangan.
“Kalau terbukti, kami minta kepala sekolah diberhentikan dan diproses secara hukum karena sudah merugikan siswa dan keuangan negara,” tegas wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala SD Negeri 24 Krui belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya. Potensinasional.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan menggali fakta lebih lanjut untuk pemberitaan selanjutnya.
(Zainal/Azpan)
tinggal bilang saja, saya rapikan lagi ✍️









