Truk Fuso Diduga Over Tonase Rusak Jalan Pekon Bumi Arum, Warga Desak Penindakan Tegas

Pringsewu, Potensinasional.id – Sebuah truk fuso bermuatan karpet tambak dengan tonase puluhan ton diduga menjadi penyebab kerusakan badan jalan di Dusun 2, Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 15/2/2026

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan bermuatan berat tersebut melintas di jalan lingkungan dengan kapasitas terbatas. Akibatnya, badan jalan mengalami ambles dan retak parah hingga mengganggu aktivitas warga setempat.

Warga menyebut, jalan tersebut memiliki batas kapasitas maksimal sekitar 4 ton. Namun, kendaraan yang melintas diduga memiliki kapasitas muatan hingga 8 ton bahkan lebih.

“Kami minta pemilik usaha mengerti kapasitas jalan. Kalau jalan ini hanya mampu 4 ton, jangan dipaksakan mobil bermuatan 8 ton lebih. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” ujar salah satu warga.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Bumi Arum, Sagimin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

“Memang bukan baru kali ini. Dulu juga pernah seperti ini. Waktu itu sudah saya tegur dan langsung diperbaiki,” kata Sagimin.

Warga mendesak agar pemilik usaha bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperhatikan aturan tonase kendaraan sesuai kemampuan infrastruktur jalan desa.

Secara regulasi, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dapat melanggar ketentuan Pasal 277 jo Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelebihan muatan (over dimension dan over loading/ODOL).

Selain itu, kerusakan jalan akibat kelalaian penggunaan kendaraan bermuatan berlebih juga berpotensi melanggar ketentuan terkait perlindungan dan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jalan.

Masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta pemilik usaha bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan yang rusak. (Borneo)