Kades Muara Pari Turut Tergugat Sengketa Lahan Ulayat di Pengadilan Negeri Muara Teweh

 

Muara Teweh, Kalimantan TengahPotensinasional.id –Sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan ulayat di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 10/Pdt.G/Mtw.

Gugatan tersebut diajukan oleh Jelemo bin Misran selaku penggugat terhadap Pak Kartu bin Sarwani sebagai tergugat utama. Dalam perkara ini, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali bin Ihur, turut tercantum sebagai turut tergugat bersama beberapa pihak lainnya, yakni Pak Darmawi bin Satri, Wewe bin Atak, Guntur bin Sanum, serta perusahaan tambang PT Sam Mining.

Para penggugat didampingi penasihat hukum Aryo, S.H., advokat asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Objek Sengketa Dua Bidang Tanah

Perkara ini mengangkat sengketa atas dua objek tanah yang berada di wilayah Desa Muara Pari. Para penggugat menyatakan keberatan atas penggarapan lahan kebun yang mereka klaim sebagai hak ulayat turun-temurun, yang disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik sah.

Dalam dalil gugatan, disebutkan bahwa PT Sam Mining diduga telah melakukan kesepakatan sepihak dengan para tergugat. Aktivitas perusahaan disebut meliputi pembukaan jalur trase jalan serta kegiatan eksplorasi boring di atas lahan yang menjadi objek sengketa, tanpa adanya izin atau kesepakatan yang transparan dengan para penggugat.

Para penggugat menegaskan bahwa hak kelola atas lahan tersebut merupakan warisan leluhur yang memiliki nilai historis dan kultural yang tidak terpisahkan dari keberadaan masyarakat adat setempat.

Upaya Mediasi Dianggap Tak Direspons

Saat ditemui, Mulyadi bin Ikum menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyelesaian di luar pengadilan.

“Kami sudah berulang kali mengupayakan mediasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dengan Kepala Desa Mukti Ali. Namun upaya tersebut tidak memperoleh respons,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan komitmen keadilan bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Sidang Ditunda

Dalam wawancara di gedung pengadilan, penasihat hukum penggugat, Aryo, S.H., menjelaskan bahwa persidangan sempat ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 mendatang karena hakim ketua berhalangan hadir. Untuk sementara, persidangan ditangani oleh hakim anggota, Fajar Budiarto, S.H.

“Persidangan pasti berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” terang Aryo.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim. Para pihak kini menunggu kelanjutan sidang guna mendapatkan kepastian hukum atas sengketa lahan yang dipersoalkan.

(Henry,A)