Way Kanan, Potensinasional.id– Polsek Gunung Labuhan jajaran Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AS alias Kausar alias Bagus (34), warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban, Karyadi, sedang berada di rumahnya di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah. Pelaku yang telah beberapa hari berada di rumah korban meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BE 3435 WY.
Saat dipinjamkan, STNK dan BPKB kendaraan tersebut berada di dalam jok motor. Namun setelah dibawa pelaku, sepeda motor tidak pernah dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB, dengan total kerugian ditaksir Rp4.500.000, dan melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan.
Tersangka berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah, tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BE 3435 WY dan STNK telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Herwansyah)










