Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus mendorong percepatan pembangunan melalui penataan wilayah administratif. Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni, mengikuti rapat koordinasi pembentukan tiga pekon persiapan menjadi pekon definitif.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Batu Tihang, Lantai III Gedung Perkantoran Bupati Pesisir Barat, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pelosok.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bangkunat, Camat Pesisir Selatan, serta para peratin dari Pekon Marang dan Pagar Bukit.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten I, ditegaskan bahwa rapat strategis ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat di wilayah calon pekon definitif. Pembentukan pekon baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan bahwa perubahan status dari pekon persiapan menjadi pekon definitif tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah harus memastikan kesiapan infrastruktur, kejelasan batas wilayah, serta ketersediaan sumber daya manusia sebagai penopang pemerintahan pekon.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain memastikan tidak adanya sengketa batas antarpekon guna menjaga harmonisasi masyarakat, serta mendorong kemandirian desa. Pembentukan pekon definitif diharapkan mampu memberikan otonomi yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi secara mandiri.
“Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat. Dengan status definitif, tata kelola pemerintahan di tingkat pekon diharapkan menjadi lebih efektif, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Asisten I menyampaikan pesan Bupati.
Selain itu, Bagian Hukum diminta segera melakukan harmonisasi bersama tim Universitas Lampung untuk merevisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengalami perubahan dalam pembahasan internal tim penataan pekon Kabupaten Pesisir Barat. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh persyaratan teknis terpenuhi sebelum diajukan ke tingkat provinsi maupun kementerian terkait. (Zainal. A)









