AMBON, Potensinasional.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/4/2026). Perkara ini menyeret enam aparatur desa yang diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran selama periode 2020 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang Saparua membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung terbuka dengan kehadiran para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Saparua, Asmin Hamza, menjelaskan bahwa keenam terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari DD, ADD, dan PAD. Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Namun, dari jumlah itu ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
JPU mengungkapkan, modus yang digunakan para terdakwa antara lain dengan membuat nota dan kuitansi fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, Agustinus Pietersz, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sekretaris Desa Greny Helmy Hengst dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Herny Katjily dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Theo P. Matahelumual, Stela Pietersz, dan Benhur Palidjama, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp100 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Agustinus Pietersz dituntut membayar lebih dari Rp621 juta, Greny Helmy Hengst sekitar Rp30 juta, dan Herny Katjily sekitar Rp80 juta.
Sementara Theo P. Matahelumual dibebankan sekitar Rp14 juta, Stela Pietersz sekitar Rp21 juta, dan Benhur Palidjama sebesar Rp207 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa terancam pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
JPU juga menyebut kerugian negara dari komponen PAD dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp206 juta berdasarkan hasil pemeriksaan selama penyidikan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang ditetapkan kemudian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa agar anggaran yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. (Ipan)









