Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap dan Puluhan Jerigen Solar–Pertalite Disita

KERINCI, Potensinasional.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite.

Kapolres Kerinci menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci terlebih dahulu melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter nomor polisi BH 1812 DI.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan BBM yang berisi:

  • 14 jerigen berisi BBM jenis Solar
  • 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite
  • 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM

Modus Operandi
Pelaku S diduga memperoleh BBM dari SPBU yang berada di depan kios miliknya. Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk Pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk pembelian Solar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk  memeriksa pihak SPBU, mengecek rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Priswandi)