GMPH Desak Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka Kasus Korupsi PI Blok OSES Rp271,5 Miliar

Bandar Lampung, Potensinasional.id— Gerakan Mahasiswa Pengawal Hukum (GMPH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas Offshore South East Sumatra (WK-OSES).

Desakan tersebut disampaikan GMPH melalui rilis resmi tertanggal 26 April 2026. Mereka menilai proses hukum yang telah berjalan lebih dari enam bulan belum menunjukkan ketegasan, meskipun penyidik disebut telah mengantongi sejumlah fakta dan barang bukti.

“Sudah lebih dari cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, namun hingga kini status yang bersangkutan masih sebatas saksi,” tulis GMPH dalam pernyataan resminya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang berdasarkan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT Lampung Jasa Utama beserta anak usahanya, Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga pimpinan dari anak perusahaan itu telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

GMPH juga menyoroti langkah penggeledahan yang dilakukan aparat pada 3 September 2025 di kediaman Arinal Djunaidi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tujuh unit kendaraan roda empat serta logam mulia seberat 645 gram.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271,5 miliar. Sementara nilai barang bukti yang telah disita diperkirakan sekitar Rp38,5 miliar.

Sebagai bentuk kontrol sosial, GMPH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat status sosial atau pengaruh politik seseorang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas GMPH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi dana PI Blok OSES. ***