WAY KANAN – Potensinasional.id | Sebagian warga Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, mempertanyakan pembangunan jalan pengerasan di Dusun III yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ruas jalan sepanjang kurang lebih 86 meter tersebut dibangun menggunakan anggaran desa pada tahun 2019. Namun hingga saat ini, pembangunan jalan tersebut tidak menunjukkan adanya kelanjutan dan berakhir pada area yang oleh warga disebut sebagai jalan buntu.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait proses perencanaan, pengawasan, hingga verifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat direalisasikan apabila manfaatnya dinilai belum dirasakan secara luas oleh masyarakat. Mereka juga menyoroti peran tim verifikasi, pendamping desa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial F mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah ruas jalan lain yang kondisinya lebih memprihatinkan dan lebih dibutuhkan masyarakat.
“Kami mempertanyakan dasar pembangunan jalan tersebut. Menurut kami masih banyak jalan lingkungan yang rusak parah dan lebih penting untuk diperbaiki. Harapan kami, penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar F kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Warga berharap Pemerintah Kampung Tangkas dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perencanaan pembangunan jalan tersebut, termasuk alasan penetapan lokasi, manfaat yang diharapkan, serta tindak lanjut pembangunan pada ruas jalan tersebut di masa mendatang.
Selain itu, masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dinilai belum optimal agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Tangkas belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kampung Tangkas maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwansyah)









