Diduga Tidak Terbitkan STTB dan Dokumen Kelulusan Siswa, Pondok Darul Hijriah Aljannah Jadi Sorotan Wali Murid Dan Hukum

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pondok Darul Hijriah Aljannah yang beralamat di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, dan dipimpin oleh Muhammad Mubin, menjadi sorotan sejumlah wali murid terkait dugaan tidak diterbitkannya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau dokumen kelulusan bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun di lembaga tersebut.

Sejumlah wali murid mengaku kecewa karena anak-anak mereka yang telah mengikuti proses pendidikan dari kelas VII hingga kelas IX belum menerima dokumen resmi yang menunjukkan kelulusan maupun bukti hasil belajar dari pihak pondok pesantren.

Menurut keterangan beberapa wali murid yang dihimpun awak media, saat awal pendaftaran mereka mendapat informasi bahwa setelah menyelesaikan pendidikan, para siswa akan memperoleh STTB atau surat keterangan tamat belajar dari lembaga tersebut. Namun hingga saat ini, dokumen yang dimaksud belum diterima.

“Kami merasa kecewa. Anak kami sudah belajar selama tiga tahun, tetapi sampai sekarang tidak ada bukti kelulusan atau surat tamat belajar yang diberikan,” ujar salah seorang wali murid kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).

Wali murid lainnya menyampaikan bahwa ketiadaan dokumen tersebut berpotensi merugikan siswa karena dapat menghambat kelanjutan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan bukti kelulusan.

Karena merasa hak anak-anak mereka belum terpenuhi, sejumlah wali murid mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan dan perlindungan atas hak pendidikan siswa.

Adapun nama-nama siswa yang disebut oleh wali murid belum menerima STTB atau dokumen kelulusan antara lain:

Piyona Silpia

Khoirina

Ismayanti Zarotus Syahwa

Nurul Huddah

Dina Haryani

Ferdi Ansah

Radi Ansah

Al Mufid

Dari sisi regulasi, apabila benar terjadi kelalaian atau pelanggaran administrasi pendidikan yang mengakibatkan hak peserta didik tidak terpenuhi, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya yang mengatur hak peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan sesuai standar yang berlaku.

Selain itu, apabila lembaga pendidikan menyelenggarakan pendidikan tanpa memenuhi standar administrasi atau tidak memberikan dokumen akademik yang menjadi hak peserta didik, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan Pondok Darul Hijriah Aljannah, Muhammad Mubin, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Berdasarkan keterangan salah seorang siswa yang berada di lokasi, pimpinan pondok sebelumnya berada di tempat namun tidak dapat ditemui saat awak media datang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pondok belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Nomor telepon yang diketahui oleh awak media juga belum dapat dihubungi.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Potensinasional.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pondok Darul Hijriah Aljannah guna memperoleh penjelasan terkait dugaan tidak diterbitkannya STTB dan dokumen kelulusan para siswa tersebut. (Zainal)