Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK AZ Zahra, Pekon Sumberjo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai Rp171.037.000 itu dinilai masih minim keterbukaan informasi kepada publik. (27/7/2026).
Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, tahapan pembangunan, hingga perkembangan progres fisik. Padahal, proyek yang menggunakan dana negara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sejak pekerjaan dimulai belum pernah ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.
“Kami hanya melihat ada pekerjaan di sekolah. Namun, tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat mengenai apa saja yang dikerjakan, bagaimana progresnya, maupun penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Potensinasional.id melakukan konfirmasi kepada Kepala TK AZ Zahra, Siti Khopsah, selaku penanggung jawab pelaksanaan revitalisasi. Sejumlah pertanyaan diajukan terkait mekanisme pelaksanaan, jenis pekerjaan, target penyelesaian, progres pembangunan, hingga penggunaan anggaran.
Namun, keterangan yang disampaikan dinilai belum menjawab secara rinci substansi pertanyaan yang diajukan, sehingga masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan fisik yang tampak masih berfokus pada bagian atas bangunan. Sementara itu, gambar rencana pembangunan yang terpasang di lokasi menunjukkan ruang lingkup pekerjaan yang diduga lebih luas dibandingkan progres fisik yang terlihat saat ini. Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai target pekerjaan, tahapan pelaksanaan, serta capaian progres revitalisasi yang sedang berjalan.
Mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBN, masyarakat berharap pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terbuka sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media ini meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Apabila diperlukan, audit dapat dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp171.037.000 telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dinilai penting agar setiap penggunaan dana negara benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan dan tidak menimbulkan polemik akibat minimnya keterbukaan informasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelaksanaan proyek dinyatakan telah sesuai dengan aturan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Redaksi Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala TK AZ Zahra, Siti Khopsah, maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Zainal Abidin)







