Pesisir Barat, Potensinasional.id — Dugaan adanya pungutan biaya perlengkapan sekolah mencuat di SD Negeri 32 Krui, Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang disebut mencapai Rp530 ribu untuk setiap siswa.
Informasi tersebut diterima redaksi pada 7 Agustus 2026 dari sejumlah wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku mendapatkan kewajiban pembayaran untuk beberapa kebutuhan sekolah, antara lain pakaian batik, pakaian olahraga, dan sampul rapor.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, rincian biaya tersebut terdiri dari:
Baju batik: Rp240.000
Baju olahraga: Rp220.000
Sampul rapor: Rp70.000
Jika seluruh komponen tersebut dibebankan kepada satu siswa, totalnya mencapai Rp530.000.
Wali Murid Pertanyakan Mekanisme Pembayaran
Sejumlah wali murid menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah.
Mereka berharap pihak sekolah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, pihak yang melakukan pengadaan, serta apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau diwajibkan kepada seluruh siswa.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya nominalnya, tetapi bagaimana mekanismenya. Apakah memang wajib dan bagaimana dasar penetapan biayanya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena biaya pendidikan dan kebutuhan perlengkapan sekolah seharusnya dikelola secara transparan serta memperhatikan kondisi ekonomi orang tua peserta didik.
Perlu Klarifikasi Sekolah
Dugaan pungutan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak SDN 32 Krui agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain apakah pengadaan pakaian batik dan olahraga dilakukan oleh sekolah, komite, koperasi atau pihak lainnya; bagaimana proses penentuan harga; serta apakah seluruh siswa diwajibkan membeli melalui mekanisme yang sama.
Demikian pula dengan biaya sampul rapor sebesar Rp70.000, perlu dijelaskan apakah biaya tersebut merupakan bagian dari pengadaan perlengkapan administrasi sekolah atau bentuk pembayaran lainnya.
Keterangan tersebut penting untuk mengetahui apakah pembayaran yang dikeluhkan wali murid merupakan sumbangan, pungutan, pembelian barang, atau bentuk pembiayaan lainnya.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Jika laporan tersebut benar adanya dan terdapat pembayaran yang bersifat wajib, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat diharapkan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan seluruh mekanisme pengadaan dan pembiayaan di sekolah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau biaya tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang diperbolehkan, pihak sekolah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 32 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi kepala sekolah dan pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan, serta status pembayaran tersebut.
Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SDN 32 Krui maupun pihak lain yang terkait dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam jurnalistik.
Penulis: Zainal Abidin









