Ketua LIPAN Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah MI dan MTs

PESISIR BARAT, Potensinasional.id — Ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sejumlah sekolah madrasah di Kabupaten Pesisir Barat yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Mayasir mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Liwa melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui pada 24 April 2026. Namun, hingga Selasa (22/9/2026), pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ia menyatakan, bersama sejumlah awak media, pihaknya berencana kembali mendatangi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kami sudah melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar Mayasir kepada awak media.

Menurut Mayasir, laporan LIPAN tersebut berangkat dari hasil investigasi lapangan terhadap sejumlah proyek rehabilitasi maupun pembangunan baru sekolah MI, MTs, dan MA di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Dari hasil pemantauan, kata dia, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain terkait konstruksi bangunan, jenis dan ukuran kayu, kualitas material, volume pekerjaan, serta kesesuaian kondisi fisik dengan nilai anggaran yang tercantum dalam pekerjaan.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu dipertanyakan, mulai dari konstruksi kayu, jenis dan ukuran material hingga kesesuaian pekerjaan dengan anggaran,” katanya.

Mayasir menyebut pekerjaan tersebut tersebar di sekitar 15 titik sekolah dengan total nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Namun, LIPAN mengaku baru melakukan pengecekan langsung terhadap lima titik sekolah di wilayah Pesisir Barat.

Menurutnya, hasil pengecekan awal tersebut menjadi dasar bagi LIPAN untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan teknis dan penghitungan terhadap volume serta nilai pekerjaan.

“Kami melihat ada perbedaan yang perlu diperiksa antara nilai anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif,” jelasnya.

Mayasir juga menjelaskan bahwa laporan disampaikan ketika sebagian pekerjaan masih berlangsung karena pihaknya menilai dugaan ketidaksesuaian sudah dapat terlihat sejak proses pelaksanaan.

“Kenapa kami laporkan sejak pekerjaan masih berjalan? Karena hal-hal yang kami temukan sudah terlihat. Namun, benar atau tidaknya dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” ujarnya.

Ia menegaskan, LIPAN tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang atau suatu pekerjaan telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, organisasi masyarakat sipil hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan bukti awal kepada aparat penegak hukum.

“LSM dan wartawan bukan penegak hukum. Tugas kami melaporkan dugaan dan menyertakan bukti awal. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegas Mayasir.

Ia berharap aparat kejaksaan memberikan kejelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan, termasuk apakah laporan tersebut masih dalam tahap telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, atau terdapat alasan lain sesuai mekanisme penanganan pengaduan.

Secara umum, Kejaksaan RI menyatakan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terjadinya dugaan tindak pidana. Penanganannya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Mayasir menambahkan, apabila diperlukan, pihaknya juga akan menyampaikan informasi dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa dan diproses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan LIPAN tersebut. Potensinasional.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak Kejaksaan, pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Jurnalis: Zainal Abidin