WAY KANAN, Potensinasional.id – Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros Talang 009, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut menimpa AA (13), seorang pelajar SMP warga Kampung Negeri Batin. Aksi dugaan curas itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dan sejumlah data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, korban diduga dihentikan oleh dua orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna grey doff.
Salah seorang terduga pelaku diduga menghadang laju sepeda motor korban. Sementara terduga pelaku lainnya berada di sisi kanan korban sambil duduk di atas sepeda motor.
Terduga pelaku kemudian diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban. Korban juga diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan.
Dalam situasi tersebut, korban akhirnya kehilangan sepeda motor yang dikendarainya, yakni satu unit Honda Beat warna merah-hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A 5873 MU.
Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku sekaligus mengungkap keberadaan mereka.
Kapolsek Umpu Semenguk menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari korban dan para saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi kejadian tersebut, AKP H. Tosira mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas di ruas jalan yang sepi dan rawan.
“Kami juga akan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah tersebut, terutama pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal,” ujarnya.
Kapolsek juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Jika melihat adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan ke layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat secepatnya ditindaklanjuti,” imbau AKP H. Tosira.
Erwansyah










