Diduga Alami Pelecehan Seksual, Dua Pemandu Lagu Karaoke di Belitang Laporkan Oknum yang Mengaku Polisi ke Propam

BELITANG, Potensinasional.id – Dugaan pelecehan seksual terhadap dua pemandu lagu di salah satu tempat hiburan karaoke, Lestari Karaoke, di wilayah Belitang Gumawang oku timur Sumsel, menjadi perhatian setelah pihak pengelola mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui layanan daring. 1/10/2026

Berdasarkan keterangan dua pemandu lagu kepada awak media, peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari ketika tiga pria datang ke Lestari Karaoke dan meminta dilayani pemandu lagu yang berusia muda.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan, pemandu lagu termuda yang tersedia di tempat tersebut berusia 21 tahun. Tidak lama kemudian, dua pemandu lagu menemani ketiga tamu tersebut bernyanyi karaoke.

 

Situasi yang semestinya menjadi aktivitas hiburan itu diduga berubah menjadi tindakan tidak pantas. Kedua pemandu lagu mengaku mengalami perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual saat kegiatan karaoke berlangsung.

Salah satu pemandu lagu menuturkan, ketiga tamu tersebut memberikan uang saweran dengan cara memasukkannya ke dalam pakaian dalamnya. Ia juga mengaku salah seorang pria sempat meremas payudaranya.

Sementara itu, pemandu lagu lainnya mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh. Menurut keterangannya, salah seorang pria diduga berusaha memasukkan jari ke area intimnya.

Kedua pemandu lagu tersebut juga menyebut bahwa salah satu atau para tamu diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun, identitas dan status para pria tersebut masih perlu dipastikan melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pemilik Lestari Karaoke, Lestari, membenarkan adanya peristiwa yang diceritakan oleh kedua pemandu lagu tersebut. Ia menyayangkan dugaan tindakan yang dinilai tidak pantas itu terjadi di tempat usahanya.

Lestari juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam secara daring agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak pengelola berharap laporan tersebut mendapat perhatian dan ditangani secara profesional, sehingga duduk perkara serta identitas pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.

Mendorong Penanganan Secara Profesional

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar batas pribadi, termasuk pekerja di tempat hiburan malam.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan perlu dilakukan sesuai aturan hukum dan mekanisme disiplin yang berlaku, tanpa memandang status atau profesi pihak yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Propam terkait tindak lanjut laporan tersebut belum diperoleh. Redaksi Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang. ***