WAY KANAN, Potensinasional.id — Sengketa lahan seluas kurang lebih 240 hektare antara Almi bergelar Tuan Hop dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) kini bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan kerugian mencapai Rp6 miliar.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu itu berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan yang disebut sebagai milik keluarga besar Almi. Sementara itu, PT PSMI menyatakan bahwa areal perkebunan tebu yang dikelolanya berada dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berwenang.
Melalui kuasa hukumnya, Fery Soneri, S.H., M.H., PT PSMI menegaskan bahwa nilai kerugian Rp6 miliar yang diajukan penggugat masih berupa klaim dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Terhadap gugatan dengan nilai Rp6 miliar tersebut, tanggapan kami selaku kuasa hukum tergugat adalah bahwa nilai tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar perhitungan nilai kerugian tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Fery.
Menurutnya, proses persidangan menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing. Karena itu, penilaian terhadap kebenaran gugatan dan besaran kerugian sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim.
“Proses persidangan masih berlangsung. Oleh karena itu, kita menunggu proses pembuktian dan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk mengetahui apakah klaim kerugian tersebut dapat dibuktikan atau tidak,” tambahnya.
PT PSMI Soroti Posko di Areal Sengketa
Selain mempersoalkan nilai gugatan, PT PSMI turut menyoroti keberadaan posko yang menurut keterangan perusahaan didirikan oleh pihak penggugat bersama keluarganya di lokasi sengketa.
Pihak perusahaan menyebut keberadaan posko tersebut disertai pembatasan terhadap aktivitas operasional perkebunan di areal sekitar 240 hektare yang menjadi objek perkara. PT PSMI menyayangkan tindakan yang dinilainya sebagai pendudukan fisik lahan secara sepihak.
Namun, informasi mengenai pendirian posko dan pembatasan aktivitas perkebunan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak perusahaan. Konfirmasi dari Almi maupun kuasa hukumnya diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan dan pandangan mereka atas persoalan tersebut.
PT PSMI menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak. Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan selama perkara masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Sidang Perdana Digelar 20 Oktober 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada 20 Oktober 2026. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai alasan penundaan sidang. Informasi lebih lanjut dari pihak pengadilan maupun para pihak diperlukan agar perkembangan perkara dapat diberitakan secara utuh dan akurat.
Sengketa tersebut kini menempatkan sejumlah persoalan penting untuk diuji secara hukum, mulai dari klaim kepemilikan lahan oleh penggugat, dasar penguasaan lahan berdasarkan HGU yang disampaikan pihak perusahaan, hingga tuntutan kerugian sebesar Rp6 miliar.
Seluruh dalil dan klaim yang diajukan para pihak masih harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim. Belum ada dasar untuk menyimpulkan pihak mana yang benar sebelum perkara diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PT PSMI menyatakan menghormati proses peradilan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Erwansyah









