PRINGSEWU, POTENSINASIONAL — Dalam pandangan agama Islam, penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan diharamkan. Hal ini di ungkapkan Chamduana Tri Saputra S.Pd disela sela kegiatan Workshop dan Orientasi P4GN di STIT kabupaten Pringsewu. Minggu (26/5/2024).
Kepada media, Tri yang merupakan aktivitas Muhammadiyah Wargomulyo ini membeberkan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkoba ini.
Menurutnya, barang haram ini memiliki beberapa alasan antara lain dapat mengganggu akal dan pikiran. ” Seseorang pengguna membuatnya kehilangan kendali diri dan tidak mampu untuk berpikir secara jernih. Dalam Islam, akal adalah anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik”.
Lanjutnya, barang tersebut dapat merusak tubuh sebagai amanah.
” Tubuh merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dijauhi dari segala bentuk kerusakan. Penggunaan narkoba dapat merusak organ tubuh dan kesehatan seseorang, yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mendorong untuk menjaga kesehatan tubuh “.
Membahayakan diri sendiri dan orang lain, “Penggunaan narkoba tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain di sekitar. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mendorong untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama”, ujarnya menambahkan.
Ketua Cabang Muhammadiyah Wargamulyo mengungkapkan bahwa bahaya kecanduan narkoba ini menyebabkan ketidakmampuan untuk menjalankan ibadah.
” Penggunaan narkoba dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan ketidakmampuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjalankan ibadah sebagai kewajiban seorang Muslim, pungkasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba dalam pandangan agama Islam adalah perbuatan yang sangat dilarang dan diharamkan karena dapat merusak akal, tubuh, dan kesehatan seseorang. Sebagai umat Muslim, kita harus menjauhi segala bentuk obat-obatan terlarang dan menjaga diri dari ancaman bahaya narkoba demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan diri sendiri serta masyarakat sekitar. (Budi Prayitno).