Muara Teweh, Potensinasional.id— Wartawan senior Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sekaligus Pemimpin Redaksi tewenews.id, Agustian Rajab, menegaskan bahwa sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat mutlak bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan di Indonesia.
Menurutnya, secara hukum hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan UKW sebagai prasyarat menjadi wartawan. UKW merupakan kebijakan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, menguji kompetensi, serta memberikan perlindungan hukum bagi insan pers, bukan amanat langsung undang-undang.
“UKW bukan syarat mutlak seseorang menjadi wartawan. Wartawan yang belum UKW tidak dilarang menjalankan profesinya,” ujar Agustian.

Ia menjelaskan, standar profesionalisme yang diusung UKW bertujuan memastikan wartawan memahami kode etik jurnalistik, teknik peliputan, serta hukum pers. Namun dalam praktiknya, banyak instansi pemerintah maupun lembaga yang menjadikan UKW sebagai salah satu syarat verifikasi kerja sama media.
“Meski tidak wajib secara hukum, sejumlah instansi mensyaratkan UKW untuk kepentingan verifikasi. Ini sering dipandang sebagai cara membedakan wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi,” katanya.
Agustian kemudian memberikan contoh figur jurnalis senior Indonesia, Karni Ilyas. Menurutnya, kredibilitas seorang wartawan tidak semata ditentukan oleh status UKW, melainkan oleh rekam jejak, pengalaman, dan karya jurnalistik yang nyata.
Karni Ilyas, yang memulai karier jurnalistiknya pada 1972 sebagai reporter Suara Karya, kemudian berkiprah di majalah Tempo hingga menjabat Pemimpin Redaksi tvOne, dikenal luas sebagai jurnalis berpengaruh. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga dikenal sebagai pemandu acara Indonesia Lawyers Club (ILC) serta aktif di era digital melalui kanal YouTube “Karni Ilyas Club”.
Lebih lanjut, Agustian menegaskan bahwa kualitas wartawan seharusnya dinilai dari karya jurnalistik, bukan semata kartu UKW. Ia menilai banyak wartawan yang kompeten belum mengikuti UKW karena kendala wilayah maupun biaya.
“Kalau ada instansi pemerintah yang mewajibkan UKW secara mutlak, hal itu perlu dipertanyakan dasar hukumnya, karena berpotensi bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.
(Hry)







